Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diberlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut dengan subjek hukum atau orang yang diciptakan oleh hukum .
Badan hukum sebagai subjek hukum
- Badan hukum politik , Didirikan dan diatur berdasarkan hukum publik : Desa, kabupaten ,provinsi
- Badabn hukum privat , Didirikan dan diatur berdasarkan hukum privat : PT, CV , Firma
Ciri-ciri Badan hukum
- memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota
- memiliki hak dan kewajiban yang terpisahkan dari pribadi anggota
- memiliki tujuan
- berkesinambungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar